Izin penambangan minyak bumi pertama di Riau diberikan oleh Sultan Siak Ke-12, Sultan Syarif Qasim II, kepada perusahaan minyak asal Amerika N.V. Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij (NPPM) pada tahun 1930. NPPM merupakan perusahaan patungan Standard Oil Company of California (Socal) dengan Texas Oil Company (Texaco). Pada dekade 1970-an, NPPM berubah nama menjadi PT. Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI).
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, masyarakat Riau berkeinginan untuk mengelola sendiri sumber daya alam minyak dan gas bumi, sejalan dengan lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan usaha hulu dan hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD). BUMD dimaksud adalah PT. Bumi Siak Pusako (PT. BSP), yang didirikan berdasarkan akta Notaris H. Asman Yunus, SH, Nomor 41 tanggal 17 Oktober 2001, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. C-09895 HT.01.01. TH.2002 tanggal 6 Juni 2002. PT. BSP disiapkan untuk mengelola wilayah kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (CPP Block) setelah berakhirnya perpanjangan Production Sharing Contract (PSC) CPP Block yang dilaksanakan oleh PT. CPI pada tanggal 8 Agustus 2002.
Pada tanggal 6 Agustus 2002, PT. BSP dan Pertamina menandatangani perjanjian PSC dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) untuk mengelola wilayah kerja CPP Block selama 20 tahun dan pengelolaannya dimulai pada tanggal 9 Agustus 2002. Dalam mengelola Blok CPP, PT. BSP dan Pertamina, yang menugaskan Pertamina Direktorat Hulu, membentuk konsorsium yang diberi nama Badan Operasi Bersama PT. Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu (BOB BSP-PHE). Pola kerjasama yang diterapkan adalah kerjasama Konsorsium Manajemen dan Konsorsium Operasi yang dipayungi oleh Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA) sebagai pedoman operasional. PT. BSP dan PT. PHE memiliki participating interest (PI) masing-masing 50 %. pada BOB BSP-PHE.
Dalam kedudukannya sebagai pemegang PSC, PT. BSP tidak hanya dipacu meraih keuntungan finansial, namun juga memiliki peran strategis dalam mengelola sumber daya manusia dan potensi lain yang ada di daerah guna mendorong terciptanya kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan di daerah yang lebih baik di masa depan.