PT. BSP diwakili Manager Umum & CSR Danil Firdaus menghadiri rapat pansus Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun 2020.
Kehadiran pihak perusahaan dalam hal ini guna memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Siak Nomor : 170/DPRD/VI/2021/272 Tanggal 2020.
Kegiatan rapat pansus dilaksanakan di Gedung Panglima Ghimbam Kantor DPRD Kabupaten Siak, dipimpin langsung oleh Bapak Syamsurizal beserta seluruh Anggota Pansus dan dihadiri seluruh BUMD Kabupaten Siak.
Dalam kesempatan ini, PT.BSP diminta secara khusus menyampaikan laporan pertanggungjawaban jalannya perusahaan selama tahun 2020 serta realisasi capaian target dan besaran dividen yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Sebagaimana yang diuraikan, untuk tahun 2020 PT.BSP memberikan dividen sebesar Rp. 15.707.793.846,- kepada pemerintah kabupaten Siak selaku pemegang saham mayoritas dengan saham 72.29 %.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dikarenakan selama tahun 2020 harga minyak dunia mengalami penurunan yang cukup signifikan.