PEKANBARU – Berita perselisihan antara PT Bumi Siak Pusako (BSP) dengan mantan rekanannya yang merupakan eks kontraktor pembangunan Gedung Kantor BSP yaitu PT Brahmakerta Adiwira (BA) setelah pemutusan kontrak kerja yang berujung pelaporan balik oleh PT BA menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.
Oleh karena itu Kuasa Hukum PT BSP, Denny Latief & Partners (Alhendri & Ilhamdi Taufik) menggelar jumpa pers untuk menjelaskan duduk perkara berita tersebut pada hari Jum’at, 8 April 2022.
Awalnya, lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT BSP seluas + 7500 meter yang berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman, Simpang Arifin Achmad Pekanbaru tersebut dimenangkan oleh PT BA pada 18 Maret 2021 dengan nilai Rp 87.524.816.000,-. Kemudian kontrak dilakukan antara Direktur PT BSP, Iskandar – dan Direktur PT BA, Aji Susanto dengan Nomor : 011/PKS-BSP/IV/2021 dengan lama pekerjaan 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dimulai sejak 15 April 2021 s/d 6 Oktober 2022.
Selang waktu satu tahun pembangunan Gedung Kantor tersebut, PT BSP mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT BA. Alasannya karena ketidakmampuan PT BA dalam menunjukkan pembangunan yang signifikan sesuai target yang tercantum dalam klausul kontrak. Ditambah lagi, setelah dievaluasi dan dinilai oleh Manajemen Konstruksi (MK) PT Riau Multy Cipta Dimensi terdapat wan prestasi serta penyimpangan kerja yang dilakukan PT BA.
“PT BSP secara hukum wajib melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena jika tidak, maka PT BSP sendiri yang bisa kena audit dan dipertanyakan oleh pengawas seperti BPK,” ujar Denny. Keputusan yang diambil PT BSP tersebut dianggap keputusan sepihak oleh PT BA. Padahal faktanya, sebelum diambil keputusan ini PT BSP telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan PT BA dan memberikan Surat Peringatan sesuai dengan Undang-undang.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, PT BA melaporkan PT BSP ke Polda Riau dengan tuduhan penggelapan dan penipuan serta tetap tinggal di lokasi pekerjaan. Karena PT BA tak kunjung meninggalkan lokasi, maka PT BSP membuat laporan balik dengan tuduhan PT BA menduduki lahan tanpa izin.