Sesuai amanat RUPS, PT. BSP diminta untuk membeli tanah yang akan didirikan gedung sebagai kantor PT. BSP dan anak perusahaan dan bisa disewakan kepada pihak lain. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, PT. BSP telah membeli tanah seluas ± 7500 di Jl. Sudirman Pekanbaru. PT. BSP segera melakukan Detail Engineering Design (DED) dengan menunjuk konsultan DED dan selanjutnya akan melakukan pembangunan gedung PT. BSP dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan.