PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai suatu entitas bisnis diwajibkan untuk dapat mematuhi asas – asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) di dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk dapat menunjang kelancaran dan keamanan operasi maka perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas diwajibkan untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau yang sering disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan menyadari praktek tanggung jawab sosial perusahaan mencerminkan pemahaman mengenai bagaimana kegiatan operasional perusahaan akan memberi dampak yang baik terhadap aspek – aspek ekonomi, sosial dan lingkungan disekitar perusahaan. Perusahaan menentukan sikap bahwa praktek tanggung jawab sosial perusahaan harus diintegrasikan ke dalam praktek manajemen perusahaan dengan tujuan untuk memaksimalkan kontribusi baik terhadap keberhasilan usaha maupun terhadap kemajuan masyarakat secara keseluruhan.