PT Bumi Siak Pusako Terima Penghargaan di Ajang Komisi Informasi Riau Award 2022
PEKANBARU – PT Bumi Siak Pusako (BSP) meraih penghargaan untuk kategori BUMD di ajang Komisi Informasi (KI) Riau Award 2022. Penyerahan anugerah tersebut dihelat di Nazir Grand Ballroom hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Senin (12/12/2022)
Sekretaris Perusahaan PT Bumi Siak Pusako, Riky Hariansyah, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi penghargaan yang diberikan KI Riau kepada PT BSP. Menurutnya, BSP akan terus melakukan pengembangan perusahaan, termasuk dalam sistem informasi.
“Meskipun kita dinilai bagus dan mendapatkan penghargaan dalam ajang KI Riau Award 2022, tapi bukan berarti berpuas hati begitu saja. Kita akan terus berupaya agar bisa belajar dan berbuat lebih baik lagi dari yang sekarang. Terus berbenah dan berusaha menutup kelemahan kita agar bisa menjadi yang terbaik,” ujar Riky Hariansyah.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan tahniah kepada para penerima penghargaan anugerah KI Riau Award 2022.
“Semoga dengan penghargaan ini kita dapat meningkatkan pelayanan informasi publik sehingga mudah diakses oleh masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, pelayanan informasi yang transparan sangatlah penting karena dapat mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua KI Riau, Zufra Irwan, mengatakan bahwa apresiasi ini telah melalui proses yang panjang dengan melakukan penilaian melalui Self Assesment Questionnaire (SAQ).
Juga Implementasi Kepatuhan publik, seperti PPID, Desk Layanan Infomasi, Teknologi informasi, Sumber Daya Pengelola dan yang terpenting adalah Daftar Informasi Publik (DIP).
“Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap KIP sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP yang diberikan kepada OPD provinsi, kabupaten/kota, Parpol, BUMD dan perguruan tinggi,” kata Zufra.
Termasuk juga, lanjutnya, instansi vertikal, KPU, Bawaslu kabupaten/kota, achievement motivation person, desa dan penerima dana hibah. “Semuanya adalah kemudahan bagi masyarakat dalam permohonan informasi,” sebut Zufra.